21 Oktober 2014
HEADLINE MOTOR
Cara Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C Baru
Bagi beberapa remaja memiliki Surat Izin Mengemudi atau biasa dikenal dengan SIM memang menjadi kebanggaan sendiri, selain itu ketika bepergian juga tidak merasa was-was meskipun ada razia. Hanya saja ada beberapa peraturan dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat SIM. Di Indonesia sendiri SIM terbagi menjadi dua jenis yakni khusus sepeda motor yang bernama SIM C dan khusus mobil yaitu SIM A. Namun kali ini yang akan kita bahas adalah untuk SIM C saja.
Berikut syarat-syarat membuat surat Izin Mengemudi (SIM) C baru menurut website resmi polri.go.id :
- Batas usia 16 tahun
- Menyiapkan Pas Photo terbaru
- KTP asli dan foto kopi KTP 4 lembar
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
Setelah persyaratan terpenuhi anda bisa langsung mengisi formulir permohonan dan dilengkapi foto kopi KTP serta pas photo. kemudian silahkan tunggu hingga giliran anda dipanggil untuk mengikuti ujian teori. Biasanya pada tes ini anda akan diberikan soal mengenai peraturan lalu lintas dan tata cara berkendara dengan baik sesuai kebutuhan sehari-hari. jadi sebenarnya pada soal yang diberikan tidak terlalu susah karena setiap hari sering kita lakukan.
Cara Membuat SIM C
Jika anda lulus dalam tes teori maka anda berhak mengikuti ujian praktek, karena yang kita bahas ini merupakan SIM C maka praktek yang diberikan oleh kepolisian adalah halang rintang khusus sepeda motor. biasanya rintangan yang diberikan berupa jalur zig-zag serta berputar. Perlu teknik keterampilan khusus serta kesabaran ekstra dalam melewatinya.
Bila anda berhasil melewatinya maka langkah selanjutnya anda akan dipanggil untuk foto serta tanda tangan di SIM C baru anda. Sementara itu untuk biaya pembuatan SIM C baru biasanya akan dikenai sekitar Rp 100 ribu. [w33]
viewed :: 13789
Berita Terkait Lainnya :