25 Oktober 2022
HEADLINE MOBIL

FADA Menyambut Baik Usulan Kewajiban Airbag Depan Ganda



Federasi Asosiasi Dealer Automotive (FADA) menyambut baik usulan Pemerintah baru-baru ini untuk membuat kantung udara untuk penumpang depan juga. Saat ini, hanya airbag sisi pengemudi yang wajib ada di kendaraan penumpang. 

Kementerian Jalan, Transportasi, dan Bina Marga mengeluarkan rancangan pemberitahuan terkait hal ini pada hari Selasa yang menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk meningkatkan keselamatan penumpang jika terjadi kecelakaan. FADA mengatakan bahwa produsen peralatan asli harus mampu menyerap biaya masukan untuk memasang kantung udara tambahan.

Menanggapi usulan Pemerintah tersebut, FADA menyatakan:

FADA menyambut baik niat MoRTH untuk mewajibkan kantung udara depan ganda. Ini adalah norma keselamatan yang sangat dibutuhkan yang harus diadopsi India dan setara dengan standar global, Vinkesh Gulati, Presiden FADA, mengatakan.

“Meskipun kami menghargai visi Pemerintah untuk membuat mengemudi lebih aman bagi warganya, ini pasti akan meningkatkan harga kendaraan. Norma BS6 telah mengalami kenaikan harga yang besar, dan sekarang ini juga akan datang dengan kenaikan harga. Kami berharap OEM harus menanggung biaya input yang besar karena airbag kedua karena akan berdampak pada penjualan dalam jangka pendek yang akan berdampak buruk bagi industri yang mampu menunjukkan pertumbuhan MoM tetapi masih tertinggal di YOY setelah Covid melanda kami dengan keras ” .

Pemerintah pada hari Selasa mengatakan telah mengusulkan untuk membuat kantung udara wajib bagi penumpang di jok depan kendaraan.

"Dalam ukuran yang signifikan untuk meningkatkan keselamatan penumpang, Kementerian Transportasi Jalan dan Bina Marga mengusulkan untuk mewajibkan disediakan kantung udara bagi penumpang yang duduk di kursi depan kendaraan, di samping pengemudi," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan. pernyataan.

Garis waktu yang diusulkan untuk implementasi pemindahan adalah 1 April untuk model baru dan 1 Juni 2021, untuk model yang ada.

Sumber : www.financialexpress.com

viewed :: 11427
Pasang banner ? hubungi : widipriono@gmail.com

Berita Terkait Lainnya :