28 Januari 2023
TIPS MOBIL
Mau Lolos Dari Tilang Elektronik, Begini Rahasianya
Sejak 23 Maret 2021, 12 Polda di Indonesia sudah menerapkan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (E-TLE). Penerapan tilang ini sendiri bertujuan untuk meningkatan kedisiplinan berkendara di jalan raya.
Dikutip dari berbagai sumber, kamera tilang elektronik bisa mendeteksi nomor polisi kendaraan dari luar wilayah. Dengan begitu, tilang elektronik ini berlaku secara nasional.
Jika ada pengendara yang terbukti melanggar, maka akan mendapatkan bukti elektronik soal pelanggaran yang telah dilakukan. "Surat Cinta" dari polisi ini akan dikirimkan ke alamat rumah pelanggar.
Selain mendapatkan bukti pelanggaran, pelanggar juga diminta membayar denda berdasarkan jenis kesalahannya, mulai dari Rp250 ribu untuk pelanggaran tidak pakai helm (untuk motor) dan tidak pakai sabuk pengaman (untuk mobil) hingga Rp750 ribu karena main HP saat mengemudi. Lantas, Bagaimana Caranya Aman dari Tilang Elektronik?
Pertama, pengendara harus memperhatikan safety sebelum memulai berkendara. Misalnya, memakai sabuk pengaman ketika mengendarai mobil. Atau, pakai helm sebelum starter motor.
Yang kedua, pengendara tidak disarankan untuk bermain gawai saat berkendara. Diketahui, denda main HP saat berkendara ini sebesar Rp750 ribu atau kurungan penjara paling lama 3 bulan, sesuai dengan pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ketiga, patuhilah rambu-rambu lalu lintas. Kalau lampu lalu lintas menyala merah, ya, jangan diterobos.
Keempat, merawat kendaraan dan gunakanlah pelat nomor kendaraan yang asli. Kalau kedapatan memakai pelat nomor palsu, kamu akan dihadapkan denda Rp500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan.
Sumber : otosia.com
viewed :: 1146
Berita Terkait Lainnya :